Pemilu 2024: Meloloskan Gibran, KPU Digugat ke PTUN Jakarta

11 Februari 2024, 22:35 WIB
Foto. Petrus Selestinus, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) /

KARAWANGPOST - Petrus Selestinus dkk, dikabarkan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang dilayangkan, terkait keputusan penyelenggara Pemilu yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

“Kami menuntut KPU karena terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dan menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU soal penetapan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Petrus, kepada media, Minggu (11 Februari 2024).

Baca Juga: Peringatan Isra Miraj, Umat Muslim Harus Lebih Meningkatkan Kesalehan Sosial

Dijelaskannya, bahwa KPU saat ini telah melanggar etika dalam pencalonan Gibran. Gugatan itu, kata Petrus, telah terdaftar di PTUN Jakarta pada Rabu (7 Februari 2024). PTUN mencatatanya sebagai perkara nomor 57/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Kami meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan penggantian pasangan calon. Pergantian dilakukan koalisi pendukung Prabowo dengan mengajukan nama cawapres baru,” lanjutnya.

Menurut Petrus, Jika Pasangan Prabowo-Gibran terpilih di pemilu 2024 ini, maka bisa di-impeach atas alasan tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

Baca Juga: KPK Sediakan Dua Lokasi TPS untuk Para Tahanan Menggunakan Hak Suaranya di Pemilu 2024

“Untuk itu kami meminta agar dilakukan penggantian calon dengan mekanisme yang tentu saja DPR harus pikirkan nantinya,” ujar Petrus.

Terkait laporan itu, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan bersiap menghadapi gugatan tersebut. Namun, ia tak menjawab saat ditanya apakah gugatan akan mengganggu pilpres yang sudah berjalan.

Baca Juga: KPK Bantarkan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej ke Rumah Sakit

“Kami akan menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut,” kata Afif, kepada media, Minggu 11 Februari 2024.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan para anggotanya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Sanksi tersebut dijatuhkan, karena KPU terbukti tidak mengubah PKPU Pencalonan sebelum menerima pendaftaran Gibran. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma syarat pencalonan di UU Pemilu.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler