Tidak Ada Larangan Menggunakan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

17 Maret 2024, 21:59 WIB
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. /Foto: Kemenag.go.id

KARAWANGPOST - Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung.

Pernyataan itu disampaikan Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dikutip dari laman Kemenang, Sabut 16 Maret 2024.

Diketahui Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022.

Baca Juga: Perayaan Hari Raya Idul Fitri diperkirakan Tidak Ada Perbedaan Tanggal

Baca Juga: Kasus Pungli di Rutan KPK: Sebanyak 15 Orang Resmi ditahan salah satunya Kepala Rutan

Anna Hasbie mengatakan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," ungkap Anna.

Penegasan ini disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.

Pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.

Padahal, lanjut Anna, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.

"Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar," sambung Anna.

Pada kesempatan yang sama, Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

"Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler