KARAWANGPOST - Satu tersangka baru kembali ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Ini adalah tersangka baru yang ke-14 pada kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, tersangka ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk.
"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu 13 Maret 2024.
Baca Juga: Dampingi Istri Lahiran, ASN Pria Bisa Cuti sampai Dua Bulan
Baca Juga: Mundurnya Usia Pernikahan Menjadi Fenomena Baru
Disampsikan Ketut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Ia menyebut tersangka ALW saat ini tidak ditahan karena tengah ditahan di perkara lain.
"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," tuturnya.
Sebagai informasi Kejagung RI telah menetapkan dan menahan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 17 Februari 2024.