Kasus Pungli di Rutan KPK: Sebanyak 15 Orang Resmi ditahan salah satunya Kepala Rutan

- 17 Maret 2024, 21:17 WIB
Konfrensi pers penahanan 15 orang terkait kasus pungli di Rutan KPK
Konfrensi pers penahanan 15 orang terkait kasus pungli di Rutan KPK /Karawangpost/Foto/YT-KPK RI

KARAWANGPOST - Sebanyak 15 orang terdiri dari Kepala Rumah Tahanan (Rutan) hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) resmi ditahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret-3 April 2024.

Baca Juga: Sebanyak 47.194 Tiket Gratis Mudik Kapal Laut disediakan oleh Kemenhub, Berikut Ini Rute Tujuannya

Baca Juga: KPK Sampaikan Pernyataan Terkait Belum Adanya Tersangka dalam Kasus Pungli yang melibatkan Puluhan Pegawai

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Asep Guntur kepada wartawan, Jumat 15 Maret 2024.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp6,3 miliar.

Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK tersebut di antaranya:

  1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
  2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK)
  3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR)
  4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH)
  5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT)
  6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH)
  7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN)
  8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP)
  9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR)
  10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH)
  11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA)
  12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA)
  13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD)
  14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA)
  15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

KPK juga memproses para pegawai yang terlibat pungli secara disiplin pegawai. Proses disiplin pegawai di Inspektorat KPK itu mulai berjalan hari ini hingga Kamis (21/3) mendatang.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x