Novel Aslen Jadi Tersangka Tunggal Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

- 14 Maret 2024, 19:36 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis, 23 November 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis, 23 November 2023. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

KARAWANGPOST - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, sudah ada pihak yang diminta pertanggungjawabannya secara hukum kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas di KPK.

Kasus dugaan penggelapan atau pemotongan uang perjalanan dinas di lembaga antirasuah (KPK) telah menetapkan pelaku dengan status tersangka. Keputusan penetapan tersangka berdasarkan kesepakatan pimpinan KPK.

"Soal perjalanan dinas fiktif di KPK memang betul sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Para pimpinan KPK menyepakatinya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa 12 Maret 2024.

Baca Juga: Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi di PT Timah Tbk

Baca Juga: Dampingi Istri Lahiran, ASN Pria Bisa Cuti sampai Dua Bulan

Dengan menjadi status penyidikan, maka sudah ada pihak yang diminta pertanggungjawabannya secara hukum. Ali memastikan, akan menyampaikan kronologi kasus tersebut secara rinci.

"Secara teknis pada proses administrasinya di sana untuk memastikan syarat formil juga terpenuhi. Tentu nanti, perkembangannya akan kami sampaikan, ketika prosesnya sudah berjalan, seperti surat perintah penyidikan dan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, mantan pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo (NAR) menjadi tersangka tunggal. Novel terseret kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta.

"Dia (Novel) sendiri. Pelaku tunggal," kata Johanis dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x