Mendagri Instruksikan Pemda Fasilitasi KPU dan Bawaslu untuk Pelsksanaan Pilkada Serentak 2024

27 Juni 2024, 22:45 WIB
Mendagri, Tito Karnavian. /Pikian rakyat

KARAWANGPOST - Pemerintah daerah harus memfasilitasi KPU dan Bawaslu yang tidak memiliki kantor hingga gudang untuk melaksanakan Pilkada.

Pernyataan itu di tegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai upaya untuk mensukseskan Pilkada serenrak 2024 mendatang.

"Belajar dari pengalaman kemarin pilpres, pemda saya minta untuk bantu KPU, Bawaslu yang tidak punya kantor dan gudang, sarana dan prasarana untuk daerah terpencil (terutama) di Maluku, Maluku Utara, hingga pulau-pulau. Kalau kesulitan, maksimalkan bantu," ujar Mendagri Tito, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: Presiden Dukung KPK Bongkar Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Belum Ada Rencana Pemekaran Daerah

Ia meminta pemda menggunakan dana reguler ataupun belanja tidak terduga (BTT) untuk membantu KPU dan Bawaslu.

Apabila pemda membutuhkan dasar hukum dalam penggunaan BTT, dirinya akan menerbitkan surat edaran (SE) agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sukses.

"Kalau butuh dasar hukum, saya akan buat SE untuk keluarkan BTT, untuk membiayai, yang penting sukses kegiatannya," jelas Mendagri Tito.

Sebagai informasi, ada lima kantor KPU dalam kondisi rusak berat di Pamekasan, Luwu, Kolaka Utara, Timor Tengah Utara, dan Klungkung.

Kini, KPU Pamekasan menggunakan bekas gudang yang direnovasi, KPU Luwu mengontrak ruko, KPU Kolaka Utara dan KPU Timor Tengah Utara menggunakan kantor sementara, dan KPU Klungkung menyewa gedung. Total ada 552 jumlah satuan kerja dan juga aset gedung KPU di daerah.

Dari keseluruhan 552 aset gedung, 316 (57,24 persen) berstatus milik sendiri, 209 (37,86 persen) pinjam pakai, dan 27 (4,90 persen) sewa.

Bawaslu juga punya 552 satuan kerja dan aset gedung di daerah dengan status 271 sewa, 232 pinjam pakai, 3 sewa pemda, 18 hibah, 13 penggunaan sementara, 5 alih status, dan 10 Penetapan Status Penggunaan (PSP).***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler