Saat Pandemi COVID-19 Pesan Narkoba Dilakukan Secara Online

- 26 Desember 2020, 10:13 WIB
Narkoba
Narkoba /Indonesia.go.id/

KARAWANGPOST-Saat pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.

Sistem peredaran narkoba melalui online artinya dikirim barang itu kemudian dibeli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat.

Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk, seperti dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar. 

Baca Juga: Bareskrim Tegaskan Siap Hukum Mati Pengedar Narkoba

"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," tegasnya dikutip Karawangpost.com dari Tribratanews. 

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri secara tegas siap menghukum mati para pengedar narkoba.  

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Sabtu 26 Desember 2020, Elsa Semakin Ketakutan, Kenapa?

Pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat menegaskan peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa.

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x