KARAWANG POST - Di tengah sukacita Natal 2020, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberi Remisi Khusus Natal 2020 pada 11.699 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebutkan, dari 11.699 orang yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2020 ini, 11.474 narapidana memperoleh pengurangan sebagian masa tahanan atau RK I dan 195 orang dipastikan bebas atau RK II.
“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” kata Reynhard dalam keterangannya, Jumat, 25 Desember 2020.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Wajah Dewi Perssik Dipenuhi Bercak Merah
Ia menjelaskan, pemberian Remisi Khusus Natal 2020 tersebut merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.
Pikiran-Rakyat.com dalam beritanya berjudul ”Ribuan Narapidana Mendapat Remisi Khusus Natal 2020, Provinsi Sumatera Utara Menjadi yang Terbanyak” menyebutkan kalau saat ini terdapat 22.246 narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Tanah Air.
“Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan,” ujarnya menerangkan, seperti dilaporkan PMJNews.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Peringatan 16 Tahun Tsunami Aceh, Momentum Aceh Bangkit dan Menjadi Inspirasi Bangsa
Adapun, narapidana penerima Remisi Khusus Natal 2020 terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara yakni 2.152 orang.