Warga Bengkulu Diimbau Tidak Gunakan Atribut dan Mengikuti Kegiatan Terkait FPI

- 1 Januari 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi - maklumat Kapolri ditempel petugas, maklumat pelarangan segala bentuk kegiatan FPI
Ilustrasi - maklumat Kapolri ditempel petugas, maklumat pelarangan segala bentuk kegiatan FPI /Antara

KARAWANGPOST-Warga Bengkulu diimbau tidak menggunakan berbagai macam atribut, simbol maupun mengikuti serta memfasilitas kegiatan yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI).

Imbauan tersebut sesui Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno mengimbau agar masyarakat patuh.

Baca Juga: Laksanakan Maklumat Kapolri, Polda Jambi Siap Tertibkan Apapun yang Terkait FPI

"Isi maklumat tersebut Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI," tegasnya seperti dilansir Karawangpost.com dari Tribratanews, Jumat.

Selain itu masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Selain itu, Sudarno menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Kuil Hindu di Pakistan Rusak Diamuk Massa, Menteri Informasi : Perbaikan Segera Dilakukan

"Dalam waktu dekat Polda Bengkulu dan Polres jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum berkaitan dengan Maklumat Kapolri tersebut," imbuhnya.

Maklumat Kapolri ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) yang diteken enam pejabat tinggi negara pada Rabu 30 Desember 2020.

SKB  tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah