Laksanakan Maklumat Kapolri, Polda Jambi Siap Tertibkan Apapun yang Terkait FPI

- 1 Januari 2021, 20:01 WIB
FPI Dibubarkan, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Penertiban Atribut dan Kegiatan FPI.
FPI Dibubarkan, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Penertiban Atribut dan Kegiatan FPI. /Humas Polri

KARAWANGPOST-Polda Jambi siap menertibkan apapun yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI) untuk laksanakan Maklumat Kapolri Jendral Pol Idham Azis.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan langkah tersebut sebagai kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

"Dengan terbitnya Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Polda Jambi siap kawal dan melaksanakannya," tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi dilansir Karawangpost.com dari Tribratanews, Jumat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Modus Pelaku Bikin Jengkel

Terbitnya maklumat tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala BNPT.

Keputusan tersebut tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut aerta penghentian kegiatan FPI.

"Langkah iniu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama itu," terangnya.

Baca Juga: Penampakan Lekukan Tubuh Anya Geraldine Bermandikan Cat Bikin Gagal Fokus

Maklumat tersebut bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanda Tangani Perjanjian Pinjaman Daerah 2021

"Dalam prosesnya penertiban kami mengedepankan Satpol PP yang didukung TNI POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang berbagai atribut terkait FPI," tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah