Ini Dia Empat Poin Penting Maklumat Kapolri Sebagai Tindak Lanjut Pelarangan FPI

- 1 Januari 2021, 16:30 WIB
Kapolri Jendral Polosi Idham Azis
Kapolri Jendral Polosi Idham Azis /Divisi Humas Polri/


KARAWANGPOST - Kapolri telah mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Rabu 30 Desember 2020.

Maklumat tersebut di keluarkan atas dasar menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang yang ditandatangani enam Pejabat Tinggi Negara tentang pembubaran FPI.

Sejumlah poin yang disampaikan Kapolri melalui Maklumat tersebut diantaranya :

Baca Juga: Kecewa, Chanyeol Tidak Tampil di SMTOWN Live 1 Januari 2021

  1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung mapun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
  2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhkan oleh TNI-Polri untk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/baner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI, dan
  4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Selain itu, dalam maklumat tersebut Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian jika menemukan hal hal yang beretentangan dengan isi maklumat tersebut.

Baca Juga: Turun Kejalan Bupati Karawang Sisir Titik Kerumunan Malam Tahun Baru 

Sebelumnya telah diketahui bersama, SKB dengan Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Telah ditandatangani oleh enam pejabat tinggi negara diantaranya adalah Mendagri Tito Karnavian,  Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Johnny Gerard Plate, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen. Pol. Boy Rafli Amar.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x