Siap-siap! Bantuan Subsidi Upah Segera Diproses, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima

- 2 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi penyalura dana bansos
Ilustrasi penyalura dana bansos /Kamajaya/KarawangPost

KARAWANGPOST - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan verifikasi data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021 akan dilaksanakan kisaran bulan ini.

Namun sebelum pada proses tersebut, kemnaker akan fokus terlebih dahulu pada penyaluran sisa bantuan subsidi upah termin kedua yang masih belum tuntas sepenuhnya.

Menaker Ida Fauziyah mengakui secara keseluruhan termin, penyaluran BSU atau bantuan subsidi upah belum mencapai 100 persen.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris 2-5 Januari 2021, Diwarnai Laga Panas

Terdapat berbagai kendala dalam penyaluran dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada setiap terminnya.

Pada penyaluran termin pertama terkenda akibat rekening penerima bermasalah. Termin kedua terkendala karena perlu adanya pemadanan data dengan pihak perpajakan

"Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Ida mengutip laman Kemnaker.

Baca Juga: Penampakan Lekukan Tubuh Anya Geraldine Bermandikan Cat Bikin Gagal Fokus

Sebelum adanya jadwal pencairan untuk tahun ini, sebaiknya pekerja yang belum memperoleh dana BSU mempersiapkan hal berkaitan dengan program tersebut.

Langkah awal lakukan pengecekan data untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima dana bantuan.

Untuk pengecekan daftar penerima bisa dilakukan secara online. Ikuti langkah-langkah berikut ini :

Baca Juga: Protes Mahalnya Harga Kedelai, Ribuan Produsen Tahu Tempe di Jakarta Mogok Produksi

1. Akses website resmi www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" pada pojok kanan atas
3. Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang" pada kolom bawah
4. Isi data diri secara lengkap sesuai pertanyaan, Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah itu tunggu kiriman kode OTP via SMS ke nomor hp Anda
6. Lakukan aktivasi akun, cara masuk kembali ke website
7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap maka akan muncul status pemberitahuan pada dashboard berupa keterangan Anda masuk dalam daftar penerima atau tidak.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Modus Pelaku Bikin Jengkel

Seperti diketahui, BSU atau program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini jumlah bantun yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan demikian total bantuan untuk setiap pekerja Rp 2,4 juta. Seluruh dana tersebut disalurkan melalui dua termin, masing-masing termin sebesar Rp 1,2 juta.

Termin pertama pada periode September-Oktober 2020 dan termin II pada November-Desember 2020. ***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x