Jokowi Resmi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak

- 4 Januari 2021, 23:27 WIB
ilustrasi Kebiri Kimia
ilustrasi Kebiri Kimia /pixabay/Karawangpost

Sedangkan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan dan telah dikenakan tindakan kebiri berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik. Dan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan sosial.

Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, maupun media sosial. ***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah