Jokowi Resmi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak

- 4 Januari 2021, 23:27 WIB
ilustrasi Kebiri Kimia
ilustrasi Kebiri Kimia /pixabay/Karawangpost

Baca Juga: Waw! Ini Tarif Kencan Tania Ayu Per Malam dan Profil Singkatnya

Pelaksanaan tersebut perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” bunyi pertimbangan PP Nomor 70.

Adapun pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Baca Juga: Tindak Kejahatan Seks pada Anak di Jakarta Barat Marak Terjadi di Masa Pandemi

Sementara itu, pada Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: Punya Anak Banyak Pasutri didenda Rp1,5 miliar, Bikin Warganet di China Geram

Tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, tindakan kebiri ini tidak bisa diterapkan kepada pelaku yang masih anak-anak. Untuk mengantisipasi jika pelaku persetubuhan meninggal dunia usai dikebiri, jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Lebih Cepat Menginfeksi Anak-anak 

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah