Jokowi Resmi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak

- 4 Januari 2021, 23:27 WIB
ilustrasi Kebiri Kimia
ilustrasi Kebiri Kimia /pixabay/Karawangpost


KARAWANGPOST
- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia menunjukan angka yang tergolong tinggi. Hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual pun dinilai tidak imbang dan malah merugikan korban.

Tak heran kerap muncul protes kepada pemerintah soal hukuman yang seharusnya diberikan kepada para predator seksual anak.

Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi  3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, angka ini tergolong tinggi.

Sementara itu sebelumya, menurut data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada 2019 ditemukan sebanyak 350 perkara kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga: Edan!!! Oknum Guru Ngaji Kabur Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Dilansir dari laman berita Pikiran Rakyat berjudul "Beri Angin Segar, Jokowi Resmi Teken PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap AnakPresiden Jokowi menanggapi hal tersebut akhirnya meneken peraturan pemerintah (PP) soal tata cara tindakan kebiri, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.  

Peraturan soal tata cara kebiri itu tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, yang diteken presiden pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Lee Min Ho Donasikan Rp644 Juta untuk Perlindungan Korban Pelecehan Anak

Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Kemudian, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Waw! Ini Tarif Kencan Tania Ayu Per Malam dan Profil Singkatnya

Pelaksanaan tersebut perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” bunyi pertimbangan PP Nomor 70.

Adapun pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Baca Juga: Tindak Kejahatan Seks pada Anak di Jakarta Barat Marak Terjadi di Masa Pandemi

Sementara itu, pada Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: Punya Anak Banyak Pasutri didenda Rp1,5 miliar, Bikin Warganet di China Geram

Tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, tindakan kebiri ini tidak bisa diterapkan kepada pelaku yang masih anak-anak. Untuk mengantisipasi jika pelaku persetubuhan meninggal dunia usai dikebiri, jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Lebih Cepat Menginfeksi Anak-anak 

Sedangkan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan dan telah dikenakan tindakan kebiri berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik. Dan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan sosial.

Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, maupun media sosial. ***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah