Tak Ditahan, Gisel Diperiksa Selama 10 Jam dengan Dicecar 49 Pertanyaan

- 8 Januari 2021, 23:32 WIB
Gisel bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya.
Gisel bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Fajar

Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun. ***

 

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah