Kemendagri Kaji Konflik Pertanahan Indonesia

- 23 Januari 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi lahan perkebunan kelapa sawit.
Ilustrasi lahan perkebunan kelapa sawit. /Unsplash/Nazarizal Mohammad/


KARAWANGPOST
- Badan Litbang Kemendagri menggelar diskusi secara virtual bertajuk “Kajian Konflik Pertanahan di Indonesia”, pada Jumat, 22 Januari 2021.

Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, konflik pertanahan masih kerap terjadi di Indonesia. Menurut data Kementerian ATR/BPN, tercatat hingga Oktober 2020, kasus sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan, mencapai 9000 kasus.

Sedangkan menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terjadi 241 kasus konflik pertanahan di 359 kampung/desa, yang melibatkan 135.337 KK di lahan seluas 624.272,111 hektare.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Mengaku Kangen kepada Dua Wanita Indonesia Hebat ini

“Konflik pertanahan sebenarnya merupakan masalah klasik yang hampir terjadi di semua daerah seluruh Indonesia,” katanya.

 

Fatoni menjelaskan, kegiatan diskusi ini untuk mencermati kembali penyebab terjadinya konflik pertanahan. Selain itu, menganalisis apa saja tanggung jawab dan peran pemerintah daerah, serta Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawsan dalam menyelesaikan konflik pertanahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan, dapat mengetahui kendala yang dihadapi dalam penanganan konflik pertanahan dan mencari solusi penyelesaiannya.

Baca Juga: Kang Emil Siapkan Skenario Vaksinasi COVID-19

Kemendagri telah memfasilitasi penanganan konflik yang terjadi di Indonesia sejak tahun 2017 hingga semester II tahun 2018, Kemendagri juga telah memfasilitasi konflik pertanahan sebanyak 487 kasus yang tersebar di Indonesia.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x