Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Langsa Aceh

- 23 Januari 2021, 15:12 WIB
Densus 88 Antiteror Polri Menangkap Terduga Teroris di Kota Langsa Aceh
Densus 88 Antiteror Polri Menangkap Terduga Teroris di Kota Langsa Aceh /Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Penangkapan dua terduga teroris di Langsa, Aceh oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Kamis malam, 21 Januari 2021 lalu, masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Densus 88 Antiteror untuk mengetahui peran serta keterkaitan keduanya dengan jaringan teroris.

Densus 88 memiliki minimal waktu 2 pekan untuk mendalami hal tersebut. Kombes Pol, Winardy masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror.

Baca Juga: Marak Investasi Bodong, Polri Minta Masyarakat Waspada Penipuan Investasi

"Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi," tutur Kabid Humas Polda Aceh.

Sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Langsa, Aceh. Kedua terduga teroris tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 21 Januari 2021 malam. Dua orang yang ditangkap ialah SB alias AF dan MY.

Baca Juga: Tanpa Gejala, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Positif Terpapar Virus Corona

"Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah," jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Jumat 22 Januari 2021.

Kombes Pol. Winardy menuturkan tersangka SB alias AF ditangkap tim Densus 88 Antiteror di Kecamatan Langsa. Sedangkan MY di Kecamatan Langsa Kota.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x