Menkominfo: Frekuensi Radio 2,3GHz Dihentikan, 5G Tetap Berjalan

- 23 Januari 2021, 21:09 WIB
Pekerja memperbaiki jaringan listrik untuk rumah tangga di kawasan pemukiman padat penduduk di Jodipan, Malang, Jawa Timur, Rabu, 17 Juni 2020.
Pekerja memperbaiki jaringan listrik untuk rumah tangga di kawasan pemukiman padat penduduk di Jodipan, Malang, Jawa Timur, Rabu, 17 Juni 2020. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.


KARAWANGPOST
- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan implementasi 5G di Indonesia tetap berjalan meski proses seleksi frekuensi radio 2,3GHz, yang merupakan salah satu band untuk jaringan internet generasi kelima, dihentikan.

"Initial deployment 5G akan terus dijalankan di semua spektrum layer band baik lower band, coverage bandmaupun super data layer band tidak hanya tergantung pada 2,3 GHz spektrum," ujar Menteri Johnny, Sabtu, 23 Januari 2021.

Kementerian Kominfo melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, Sabtu, mengumumkan bahwa proses seleksi dinyatakan dihentikan prosesnya.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah 

Menanggapi hal itu, Menkominfo mengatakan, pelelangan spektrum 2,3 GHz akan terus dilanjutkan oleh panitia lelang dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama.

Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

"Pada prinsipnya panitia lelang sangat memperhatikan akuntabilitas dan proses yang prudent atas lelang spektrum 2,3 GHz tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi agar terjaga dengan baik," ujar Johnny.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Karawang Mengkhawatirkan, Dalam Sehari 11 Orang Meninggal

Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut, Jumat (22/1), kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.

Pembukaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz diumumkan pada 20 November. Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan pada Desember secara transparan kepada publik, dinyatakan dibatalkan.

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah