Jasa Raharja Realisasikan Santunan Keluarga Pilot Sriwijaya Air PK-CLC SJ 182

- 30 Januari 2021, 23:42 WIB
Pilot Kapten Afwan kala bertugas sebagai pilot di masa mudanya. ANTARA/Yulius Satria Wijaya.
Pilot Kapten Afwan kala bertugas sebagai pilot di masa mudanya. ANTARA/Yulius Satria Wijaya. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya.


KARAWANGPOST
- PT Jasa Raharja memberikan santunan senilai Rp50 juta kepada keluarga almarhum Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 usai jasadnya berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri.

"Sudah terealisasi semua besarnya santunan Rp50 juta sesuai ketentuan pemerintah dan sudah ditransfer ke rekening," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal di rumah duka, Bumi Cibinong Endah (BCE), Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021.

Menurutnya, jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Juga: KKP Bangun Masa Depan dengan Kebijakan Harmonisasi Kedaulatan Laut

Baca Juga: Inilah Penyebab Karawang Selama Tujuh Minggu Zona Merah

Hendri menyebutkan bahwa PT Jasa Raharja juga memberikan santunan serupa kepada tujuh keluarga korban penumpang pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak yang berdomisili di Jawa Barat.

Ia mengaku turut berduka atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang terjadi pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB itu.

Baca Juga: 405 Ribu Sumber Daya Manusia Kesehatan Telah Divaksin COVID-19 

Baca Juga: Menaker Sebut 29,12 juta Penduduk Usia Kerja Terdampak Pandemi COVID-19

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang membantu mengidentifikasi, sehingga penyerahan santunan ini kita bisa lakukan kurang dari 24 jam sejak teridentifikasi. Mudah mudahan santunan ini bisa meringankan beban keluarga," kata Hendri.

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x