Baca Juga: Pemerintah Purwakarta Bidik Pasar Ekspor Daun Teh
Pada 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor SKPWNI/3172/10122019/0096.
Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.
Pada 3 Agustus 2020, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.
Baca Juga: WAW! Aktivasi KIP, Pelajar dan Mahasiswa Dapat Bantuan Program Indonesia PIntar Kemendikbud 2021
Lalu pada 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.
Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk.
Pelayanan yang sama dan profesional itu terkait setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.***