Polemik Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT WNA, Kemendagri Segera Ambil Sikap

- 3 Februari 2021, 20:30 WIB
Sosok Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient Riwu Kore.
Sosok Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient Riwu Kore. /Dok. PMJ News

Selain menelepon yang bersangkutan, Zudan juga melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Zudan memperoleh penjelasan bahwa paspor tersebut memang pernah diterbitkan oleh pihak imigrasi, karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Februari, Aldebaran Tunjukkan Keromantisan, Akankah Al dan Andin Rujuk...

"Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA," kata Zudan.

Menurut dia, jika terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka kartu keluarga (KK) dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.

Lebih jauh, Zudan memaparkan riwayat kependudukan Orient P Riwu Kore yang pada awalnya memiliki NIK DKI dengan nomor 0951030710640454.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Indonesia Tanggapi Larangan WNI Masuk Arab Saudi

Statusnya dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata pada 1997 sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP elektronik.

Selanjutnya pada 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP elektronik di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah