Pandemi Covid-19, Sudah Ada Enam Ribu Lebih Limbah Medis di Indonesia

- 5 Februari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi limbah medis.
Ilustrasi limbah medis. /Pixabay/alexroma

Ditjen PSLB3 KLHK melarang keras limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan atau sumber lainnya dibuang ke tempat pemroses akhir (TPA) untuk sampah rumah tangga.

Baca Juga: Gubernur Jabar: PPKM Efektif, Tingkatkan Kedisiplinan Warga

Dalam kaitannya dengan hal itu, dia meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19 terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada KLHK.

Hal itu sesuai dengan yang disampaikan melalui surat nomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x