Nadiem: Gelontorkan Dana Rp52,5 Triliun untuk Kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021

- 25 Februari 2021, 23:39 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim

Sementara itu, pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Lalu, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS secara daring sebagai persyaratan penyaluran, berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan pada tahun 2020 lalu, sehingga masih dianggap efefektif dalam transparansi pelaporan dan penggunaan dana.

Baca Juga: Tips Menghilangkan Rasa Sedih Tanpa Alasan, Simak Penjelasannya

Sementara itu, alokasi DAK Fisik tahun 2021 dianggarkan Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan rehabilitasi bersifat kontraktual.

Alokasi DAK tersebut guna membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Tips Menghilangkan Rasa Sedih Tanpa Alasan, Simak Penjelasannya

Kebijakan Kemendikbud tahun 2020 yang menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

“Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai,” kata Nadiem.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah