Nadiem: Gelontorkan Dana Rp52,5 Triliun untuk Kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021

- 25 Februari 2021, 23:39 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim

KARAWANGPOST - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Menteri Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021 pada Kamis, 25 Februari 2021. 

Kebijakan anggaran tersebut telah didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kelanjutan dari Merdeka Belajar 3 yang dirancang sesuai kebutuhan daerah masing-masing untuk meningkatan kualitas penyaluran dan penggunaan dana BOS.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi COVID-19. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden Pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah sangat memudahkan,” kata Nadiem melalui kanal YouTube resmi KEMENDIKBUD RI.

Baca Juga: KKP Lepasliarkan Penyu Tempayan yang Tersangkut Kail ke Habitatnya di Teluk Palu 

Kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari tiga pokok kebijakan yaitu, nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kemudian untuk pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Kebijakan tersebut didukung dengan anggaran dana sebesar Rp52,5 triliun bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Kemudian mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, dengan mengacu pada indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah.

Baca Juga: Jaga Pasar Global, Menteri Trenggono Minta Sertifikat MSC Tuna Dipertahankan

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Sementara itu, pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Lalu, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS secara daring sebagai persyaratan penyaluran, berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan pada tahun 2020 lalu, sehingga masih dianggap efefektif dalam transparansi pelaporan dan penggunaan dana.

Baca Juga: Tips Menghilangkan Rasa Sedih Tanpa Alasan, Simak Penjelasannya

Sementara itu, alokasi DAK Fisik tahun 2021 dianggarkan Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan rehabilitasi bersifat kontraktual.

Alokasi DAK tersebut guna membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Tips Menghilangkan Rasa Sedih Tanpa Alasan, Simak Penjelasannya

Kebijakan Kemendikbud tahun 2020 yang menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

“Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai,” kata Nadiem.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah