Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka, 14 Kasus Pembakaran Hutan Awal Tahun 2021

- 27 Februari 2021, 22:14 WIB
Pemadaman Kebakaran Hutan di Jambi
Pemadaman Kebakaran Hutan di Jambi /dik.foto/Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangani 14 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan menetapkan tiga orang jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Jumat 26 Februari 2021 mengatakan kasus tersebut tercatat sejak Januari - Februari 2021 yang terjadi di beberapa daerah di wilayah Provinsi Jambi.

Ke-14 kasus itu terjadi di wilayah Polres Tebo dan Muaro Jambi menangani masing masing dua kasus, Polresta Jambi satu kasus, Polres Tanjabbar empat kasus dan Polres Tanjabtim lima kasus.

Baca Juga: Program Kerja Sama Indonesia-Swiss 2021 – 2024 Kembangkan Sumber Daya Manusia dan Penguatan UMKM

Polda Jambi mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Stop bakar hutan dan lahan, karena banyak yang dirugikan, baik pelaku itu sendiri, maupun secara kesehatan dan ekonomi, juga akan berdampak," kata Mulia.

Baca Juga: Dinas Perdagangan Depok Fokus Tingkatkan Daya Saing IKM di Masa Pandemi COVID-19

Dampak dari pada terjadinya karhutla yaitu membuat kabut asap yang tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang dan debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian asap juga berdampak terhadap kesehatan manusia seperti sakit infeksi persaluran pernapasan atas (ISPA), pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara.

Sedangkan dari aspek ekonomi yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan dan menurunnya devisa negara.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x