Hindari Tipuan Calo! Pahami Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM

- 12 Maret 2021, 21:54 WIB
Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi  di 2021 dan Syarat Kepemilikian SIM
Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi di 2021 dan Syarat Kepemilikian SIM /Facebook @Ridho/

KARAWANGPOST - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat kelengkapan atau tanda bukti lisensi yang menjadi tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Untuk dapat memiliki SIM yang legal, calon pengemudi harus mampu melewati syarat dan rangkaian tes yang ditetapkan. Maka, tak heran jika jasa calo sangat banyak dipilih untuk mendapatkan SIM dengan mudah.

Namun, biaya calo umumnya jauh lebih tinggi dari tarif resmi yang ditetapkan. Selain itu, memilih jasa calo juga merupakan tindakan yang sepatutnya tidak perlu dilakukan.

Baca Juga: Penyakit Mental dan 'Mood Swing', Simak Penjelasannya 

Pemerintah telah menuangkan rincian biaya pembuatan atau perpanjangan SIM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru menurut peraturan terkena biaya untuk SIM A, B1, B2 Rp120 ribu dan SIM C, C1, C2 Rp100 ribu serta SIM D dan D1 Rp50 ribu kemudian SIM Internasional Rp250 ribu.

Baca Juga: Jawa Barat Sabet Penghargaan Bidang Penanggulangan Bencana BNPB

Selain itu juga harus membawa dokumen persyaratan serta mengikuti serangkaian prosedur yang ditetapkan, batasan usia untuk membuat SIM baru tertuang dalam Undang - Undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 81 ayat (2) sebagaimana berikut:
- Berusia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
- Berusia 20 tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 tahun untuk SIM B II

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Cair Kembali, Jika Terlewat Ini Cara Mendapatkannya

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x