WARNING! Bareskrim Ingatkan, Permintaan Kode OTP Whatsapp Web Rugikan Rp1,23 Triliun

- 12 Maret 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi - Whatsapp
Ilustrasi - Whatsapp /Pixabay/antonbe/



KARAWANGPOST - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri meminta pengguna aplikasi chat Whatsapp selalu waspada jika jika mendapatkan permintaan One Time Password (OTP).

Sebab belakangan ini dinilai banyak tindak pengambilalihan hingga penipuan melalui akun Whatsapp dengan upaya meminta kode OTP ini kepada penggunanya.

Saat ini, banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun Whatsapp.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Jumat 12 Maret, Al Terlibat Masalah dengan Nino, Elsa Bersiasat Manfaatkan Situasi

Jika Anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut.

Dittipidsiber mencatat bahwa upaya ini menjadi salah satu tindak yang saat ini paling ramai dilaporkan oleh masyarakat.

Modus yang paling sering digunakan adalah dengan memindai (scanning) QR Code yang tersedia pada fitur Whatsapp Web pada ponsel anda.

Baca Juga: KPU Karawang: Banyak Manfaat dari Kerjasama Pendampingan Hukum bersama Kejaksaan Negeri

Akun ini nantinya akan disalahgunakan untuk berbagai hal, mulai dari meminta uang, meminta pulsa, atau bahkan melakukan romance scam.

Sejak 2020, terjadi 649 laporan penipuan dan 39 kali pencurian data yang masuk Siber Polri. Terjadi juga 18 kali aduan peretasan sistem elektronik.

Total aduan melalui portal patroli siber sejak 2020 sampai saat ini sebanyak 15.367 aduan dengan total kerugian Rp 1,23 triliun.

Baca Juga: Aparat Desa Rambut Cepak Ngamuk Maki Guru SMP, Perkara Unggah Jalan Rusak di Facebook 

Untuk diketahui Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri, dan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

Baca Juga: Jangan Sia-siakan! Ini 7 Amalan Sunnah di Hari Jumat

Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x