Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Transportasi

- 7 April 2021, 23:47 WIB
Ilustrasi: Pemerintah larang mudik lebaran 2021
Ilustrasi: Pemerintah larang mudik lebaran 2021 /Karawangpost/pixabay:Free-Photos

Baca Juga: Perempat Final Piala Menpora 2021, Ini Delapan Tim yang Lolos

Kemudian, pengendalian transportasi perkeretaapian, akan mengurangi layanan dan hanya menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi.

Lebih lanjut Menhub menjelaskan, landasan kebijakan larangan mudik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 seperti Amerika Serikat, Eropa dan Asia.

Seperti contoh, lonjakan kasus di Indonesia yang terjadi setelah libur panjang, mudik, libur Natal dan Tahun Baru terjadi lonjakan kasus kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah