Baca Juga: Perempat Final Piala Menpora 2021, Ini Delapan Tim yang Lolos
Kemudian, pengendalian transportasi perkeretaapian, akan mengurangi layanan dan hanya menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi.
Lebih lanjut Menhub menjelaskan, landasan kebijakan larangan mudik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 seperti Amerika Serikat, Eropa dan Asia.
Seperti contoh, lonjakan kasus di Indonesia yang terjadi setelah libur panjang, mudik, libur Natal dan Tahun Baru terjadi lonjakan kasus kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang.***