KARAWANGPOST - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.
"Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode larangan mudik," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan COVID-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H tahun 2021.
“Pemerintah melarang mudik dan mengimbau agar masyarakat yang berencana mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujarnya.
Baca Juga: Masalah Klasik, Ramalan Libra 8 April 2021
Baca Juga: Ini Empat Penyebab Manusia Bisa Tidur Sambil Berjalan
Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik untuk pengendalian transportasi darat lebih dari 300 titik.
"Penyekatan tersebut menyarankan agar masyarakat di rumah saja dan tidak meneruskan rencana mudik,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pengendalian transportasi laut, akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Rentan Kesepian, Ramalan Aries 8 April 2021