Enam Juta Dosis Bahan Baku Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia

- 30 April 2021, 18:39 WIB
Kedatangan vaksin COVID-19 tahap ke-8 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 18 April 2021
Kedatangan vaksin COVID-19 tahap ke-8 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 18 April 2021 /Dok. Setpres

KARAWANGPOST - Indonesia kembali menerima vaksin COVID-19 sebanyak enam juta dosis bahan baku vaksin (bulk) dari Sinovac Biotech Ltd. dan 482.400 dosis vaksin jadi (vial) dari Sinopharm China National Pharmaceutical Group Corporation di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 April 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, kedatangan vaksin tahap ke-10 ini, Indonesia sudah menerima sejumlah 65,5 juta dosis vaksin bulk Sinovac dan 8.448.000 dosis vaksin dalam bentuk jadi atau finished product dari Sinovac, Sinopharm, dan COVAX GAVI Facility AstraZeneca.

Sementara itu, pemerintah akan terus melakukan 3T; testing, tracing, dan treatment dan melakukan vaksinasi nasional dalam upaya mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Menkominfo juga berharap, masyarakat selalu disiplin melakukan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Daihatsu Rocky Resmi Diluncurkan, Harganya Rp200 Jutaan 

Johnny menjelaskan, saat ini terdapat beberapa negara yang sedang menghadapi gelombang kedua (second wave) dan bahkan gelombang ketiga (third wave) penularan COVID-19 yang mengakibatkan kembali terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19.

“Untuk itu kita harus bersama-sama berupaya agar tidak terjadi di Indonesia. Meskipun vaksinasi telah dilakukan, kita tidak boleh lengah dan harus tetap waspada serta disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk keselamatan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Berkaitan dengan upaya pencegahan peningkatan penularan COVID-19 tersebut. Pemerintah melakukan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Kemenperin Luncurkan Program Substitusi Impor 35 Persen Tahun 2022

Kemudian, juga diterapkan upaya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik Lebaran, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

“Upaya tersebut juga guna memutus penularan COVID-19 dan menghalau potensi peningkatan kasus COVID-19 antardaerah demi melindungi diri, keluarga, dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Johnny.

Lebih lanjut, Menkominfo menngungkapkan saat ini dunia berupaya keras menangani pandemi COVID-19 dan sedang menghadapi infodemik.

Baca Juga: Resep Cemilan Cimol Lumer Cocok untuk Berbuka Puasa

“Infodemik semakin marak di tengah-tengah ruang informasi publik dan menyebar dengan sangat mudah dan cepat di media sosial, di media digital,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Infomastika telah mencatat dan telah melabeli sebanyak 1.556 hoaks terkait COVID-19, serta 177 hoaks terkait vaksin COVID-19.

Masyarakat diimbau agar selalu merujuk pada sumber-sumber informasi yang akurat dan dapat dipercaya melalui World Health Organization (WHO), KPC PEN (Komite Penanganan COVID-19, Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Kesehatan, dan kementerian atau lembaga terkait.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah