Tim Siber Polda Kepri Berhasil Tangkap Penghina Presiden Jokowi di Twitter

- 16 Mei 2021, 20:28 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt saat memberikan keterangan Pers
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt saat memberikan keterangan Pers /dok.foto/Divisi Humas Polda Kepri/



KARAWANGPOST - Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku pria paruh baya bernama Mustafa Kamal karena menghina Presiden RI Joko Widodo melalui media sosial Twitter.

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang beserta beberapa alat bukti pada 12 Mei 2021.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu 15 Mei 2021.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Tinjau Pos Penyekatan Balonggandu Karawang, Tiga Orang Reaktif Tanpa Gejala

Kabid Humas menjelaskan kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah ke Twitter atas nama akun @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB. Pelaku diketahui baru membuat akun Twitter tersebut pada bulan Maret 2021.

"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ujar Kabid Humas.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Takut Dengan Kegagalan? Kamu Perlu Baca Ini

Hasilnya, pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa Ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia.

Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x