Perubahan Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

- 18 Juni 2021, 19:39 WIB
Perubahan Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Perubahan Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 /Karawangpost/pexels; cottonbro

KARAWANGPOST - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Mudah Lupa? Tingkatkan Daya Ingat Kamu dengan Konsumsi Makanan Ini

“Sesuai dengan arahan Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah penularan dan penyebaran COVID-19 hingga kini yang belum tuntas, maka kemudian Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” kata Menko PMK dalam keterangan persnya, Jumat, 18 Juni 2021.

Menko PMK menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujarnya.

Baca Juga: Kepribadian Introvert Paling Gaul Ala MBTI, Salah Satunya ISFP ‘Si Petualang’ 

Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x