KARAWANGPOST – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran percepatan pelaksanaan vaksinansi COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Kemenkes yang diterbitkan SE tersebut pada tanggal 24 Juni 2021 mengungkapkan bahwa sekarang vaksinasi tidak perlu mengguanakan surat domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Edaran (SE) berdasarkan jumlah peningkatan kasus yang semakin hari mengalami peningkatan jumlah masyarakat Indonesia yang terpapar COVID-19.
Baca Juga: Reuni ‘Naengmyeon’ Jessica Jung dan Park Myungsoo Bertemu Kembali
Penerbitan surat edaran tersebut berdasarkan keputusan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu.
Kemenkes RI berharap dengan adanya Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Seluruh Direktur RS seavara Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dapat melakukan optimalisasi mengenai percepatan vaksinasi.
Kemenkes menjelaskan bahwa pemerintah memiliki rencana dalam percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Karawang 26 Juni 2021, Cerah Berawan Seharian
Suarat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 juga menjelaskan bahwa kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.