Legislator Berharap PPKM Darurat Tidak Jadi Kebijakan Mandul dan Tidak Efektif

- 2 Juli 2021, 02:21 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher /dok.foto/DPR RI/

KARAWANGPOST - Penerapan PPKM Darurat yang meliputi  44 kabupaten/kota dan 6 provinsi di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Pemerintah harus segera melakukan sinkronisasi dan koordinasi antara pusat dan daerah agar penerapan PPKM Daturat tidak menjadi kebijakan mandul dan tidak efektif.

Pemerintah harus melakukan sinkronisasi dan koordinasi  kebijakan dengan pemda agar tidak terjadi kebingungan dan penolakan.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Karawang Kamis 1 Juli, Warga yang Isolasi Mandiri Tembus 3 Ribu Lebih

"Bukankah ujung tombak pelaksanaan PPKM Darurat ada di Pemda? Jangan sampai kebijakan jadi mandul dan tidak efektif karena kurangnya koordinasi pusat-daerah," ungkap Netty Prasetiyani Aher, Kamis 1 Juli 2021.

Adapun draft kebijakan PPKM Darurat yang diterima diantaranya mengatur work from home (WFH) sesuai sektor, pembatasan mal dan restauran serta peniadaan kegiatan sekolah tatap muka, seni budaya, sosial kemasyarakatan dan peribadatan.

Pemerintah harus menjelaskan bagaimana penerapan PPKM Darurat di lapangan. Apa yang membedakan PPKM darurat dari kebijakan PPKM Mikro dan PSBB.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Pemkab Karawang Butuh 994 Orang

"Indikatornya harus di- break down, jangan hanya ganti istilah yang membuat lelah publik," Jelas Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Netty juga menilai, kebijakan PPKM Darurat sebagai langkah yang terlambat. Seharusnya kebijakan tarik rem darurat sudah dilakukan sejak awal, sebagai bentuk keseriusan pemerintah melakukan pengetatan mobilitas.

"Ini kan jadi seperti terlambat menyadari bahaya, bukankah para epidemilog dan asosiasi tenaga kesehatan sudah mengingatkan akan terjadinya ledakan kasus sejak lama, bahkan dengan adanya varian virus baru," ujarnya.

Baca Juga: Update COVID-19 Kabupaten Bogor 1 Juli 2021, Terjadi Penambahan 243 Kasus Terkonfirmasi Positif

Tambahan kasus  eksponensial ini membutuhkan strategi pengendalian pandemi (flattening the curve) yang proven dan terukur.

Pemerintah harus memastikan manajemen bencana yang terukur dan terevaluasi dari hulu sampai hilir.

Baca Juga: Sembako E-Warung BPNT Tidak Boleh Lebih Mahal dari Harga Pasar, Jika Tidak Sesuai KPM Harus Lapor

"Mulai dari implementasi protokol kesehatan di masyarakat, diagnostik percepatan tracing - testing  yang harus dimaksimalkan, capaian target vaksinasi tanpa lihat domisili, pengetatan perbatasan, hingga upaya terapeutic bagi korban dan survivor." imbuhnya.

Netty berharap, ditunjuknya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengendali kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dapat memperbaiki keadaan.

"Akan tetapi, kita harus pastikan bahwa kebijakan penanganan pandemi harus kembali berorientasi kepada kesehatan dan keselamatan masyarakat yang akhirnya akan kembali memulihkan perekonomian," tutupnya.***



Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah