Sembako E-Warung BPNT Tidak Boleh Lebih Mahal dari Harga Pasar, Jika Tidak Sesuai KPM Harus Lapor

- 2 Juli 2021, 01:30 WIB
Keluarga Penerima Manfaat BNPT Kemensos RI
Keluarga Penerima Manfaat BNPT Kemensos RI /Instagram/@bulog.sumut/

KARAWANGPOST - Masyarakat diminta untuk tidak takut melapor jika nilai bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari e-warung tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Jumlah dan harga bahan pangan yang diberikan e-warung kepada para KPM harus sesuai dengan nilai bantuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau Kemensos RI.

"Jika jumlah barang tidak sesuai dengan nilai bantuan yang ada, maka silahkan melapor, jangan takut,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI Arwan M Aras, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Karawang United Mantap Menyambut Liga 3 Indonesia

Harga dan kualitas bahan pangan yang tersedia di e-warung yang merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), harus sama dengan yang diperjualbelikan di tempat lain atau di pasar-pasar terdekat.

Tidak boleh harga sembako di E-Warung jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga di warung-warung tetangga lainnya atau di pasar-pasar tradisional.

"Saya juga akan memastikan kualitas bahan-bahan pangan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat itu jumlah dan kualitasnya bagus. Serta sesuai peruntukan, bukan untuk membeli barang-barang lain,” ujar Arwan.

Selain itu, bahan sembako yang ada di e-warung berasal dari petani di daerah sekitar. Karena itu, pengusaha-pengusaha pertanian di daerah tersebut harus diberdayakan untuk menyiapkan bahan pangan yang dibutuhkan e-warung.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah