Polri akan Jerat Pidana bagi Para Penimbun Oksigen dan Penjual Obat-obatan dengan Harga Mahal

- 4 Juli 2021, 18:16 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto /dok.foto/Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Para pelaku usaha obat-obatan dan penyedia oksigen akan dijerat dengan hukum pidana apabila kedapatan mematok harga tinggi.

Hal tersebut sebagai komitmen Polri untuk menjamin ketersediaan obat-obatan sampai dengan oksigen sebagai kontribusi dalam penanggulangan pandemi covid-19 di Indonesia.

“Menjamin ketersediaan oksigen maupun obat-obatan sebagaimana yang diumumkan pak Menkes," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Media Komersial Singapura Unggah Video Iklan New Normal, Netizen Indonesia Sukses Dibuat Iri

Sejumlah pasal yang dapat dikenakan sebagai sanksi bagi para penimbun maupun pihak yang menjual tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Khusus satgas penegakan hukum Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga apabila terjadi hal seperti menjual dengan harga yang lebih mahal Polri akan lakukan penegakan hukum.

"Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum," tutup Kabareskrim Polri.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah