KARAWANGPOST - Pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pidana permainan harga dan penimbunan obat-obatan hingga oksigen tabung di tengah pandemi Covid-19.
"Terkait obat, tabung oksigen, dan kekarantinaan," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Jakarta pada Rabu 7 Juli 2021.
Termasuk juga kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hanya saja, untuk sementara dia belum dapat membeberkan secara rinci sejumlah perkara itu.
Baca Juga: Putus Mata Rantai Rentenir dan Tengkulak, MenkopUKM dorong Koperasi Pasar menjadi Koperasi Modern
"Tim sedang bergerak melakukan penyelidikan," tegas Brigjen Pol Helmy Santika.
Pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang sengaja mencari keuntungan besar dalam kondisi pandemi Covid-19. Ancaman hukuman di atas lima tahun pun menanti.
Menyikapi hal tersebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021.
Dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, terkait penindakan terhadap permainan harga dan penimbunan obat-obatan, serta alat kesehatan.***