Daerah Zona Merah Luar Jawa Bali diminta Segera Ambil Langkah Efektif Tekan Penularan COVID-19

- 7 Juli 2021, 02:31 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampsikan Keterangan Pers Harian PPKM Darurat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampsikan Keterangan Pers Harian PPKM Darurat /YouTube/Sekretariat Presiden/

KARAWANGPOST - Zona merah COVID-19 masih didominasi  daerah dari Pulau Jawa dan Bali, Kepala Daerah diminta untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya dengan menegakan peraturan selama PPKM Darurat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan, Perkembangan peta zonasi risiko minggu ini segera harus diantisipasi semua daerah.

Perkembangannya menunjukkan jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota, dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota.

Baca Juga: Ditemukan Kasus OTG asal Indonesia, Negara China Kembali berlakukan Lokcdown 

"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Wiku, secara daring melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 6 Juli 2021.

Pemerintah Daerah diminta untuk sengera mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya masing-masing. Bahwa perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua Pemda

Dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai sehingga seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani dengan baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.

Baca Juga: Sejak Kekuasaan Junta Militer, Myanmar Catat Rekor harian COVID-19

Zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia. Kementerian Kesehatan menggunakan leveling 1 - 4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respon pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali.

Kategorisasi daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning, dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Menko PMK Cek Ketersediaan Oksigen untuk Kebutuhan Medis di Cikarang dan Cibitung

Daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah Non Jawa-Bali

  • Aceh: Banda Aceh dan Aceh Tengah
  • Bengkulu: Bengkulu
  • Jambi: Batanghari
  • Kalimantan Barat: Singkawang, Pontianak, Waringin Timur dan Kota Palangkaraya
  • Kalimantan Tengah: Balikpapan, Samarinda dan Bontang
  • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang, Batang dan Bintan
  • Lampung: Bandar Lampung, Lampung Utara dan Pring Sewu
  • Maluku: Ambon
  • Maluku Utara: Ternate
  • Papua Barat: Fakfak
  • Sulawesi Tenggara: Kota kendari dan Konawe
  • Sumatera Barat: Padang Pariaman dan Bukit Tinggi
  • Sumatera Selatan: Lahat, Musi Banyuasin dan Palembang

Demikian informasi Daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah diluar Pulau Jawa dan Bali yang disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia Prof Wiku Adisasmito.***


 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah