Tidak Ada Salat Idul Adha dan Takbir keliling di Wilyah Zona PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 12:56 WIB
Menko Muhadjir Effendy saat memimpin rapat bersama
Menko Muhadjir Effendy saat memimpin rapat bersama /dok.foto/Kemenko PMK/Kristian Suryatna/

KARAWANGPOST - Khusus zona wilayah PPKM Darurat Pemerintah memutuskan untuk meniadakan Salat Idul Adha 2021 dan melarang takbir keliling.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Terutama, pada sejumlah daerah yang telah ditetapkan masuk dalam zona PPKM Darurat dengan zina resiko penyebaran COVID-19 tinggi.

Baca Juga: Nekat Beroperasi di Masa PPKM Darurat, Petugas Segel Dua Perusahaan di Kabupaten Bekasi

Hal tersebut berdasarkan atas hasil rapat bersama yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, Sekjen DMI Imam Addaruqutni, Deputi II KemenPAN-RB, ASOPS Kapolri, pada Jumat 2 Juli 2021 lalu.

“Dengan kondisi Covid-19 yang seperti ini, jangan sampai Idul Adha malah menambah parah suasana. Karena itu saya sangat mendukung SE Menag bahwa kita akan perketat Idul Adha, jangan sampai kemudian nanti menambah parahnya suasana wabah Covid-19 seperti yang ada sekarang ini,” ujar Menko PMK.

Menko PMK meminta secara tegas agar seluruh pihak dapat bekerja sama, terutama aparat TNI/Polri dan Kemenag untuk bersiaga lebih ketat.

Baca Juga: Bima Arya Khawatirkan Stok Oksigen Menipis di Kota Bogor

Mulai dari melakukan sosialisasi jelang Idul Adha hingga mengantisipasi berbagai kegiatan yang biasa dilakukan pasca Idul Adha di daerah-daerah tertentu.

Pasca Idul Adha biasanya banyak sekali event-event terkait dengan ritual seperti manten sapi, mepe kasur, toron, dan seterusnya.

Saya mohon Bapak Menag bisa membuat peta peristiwa-peristiwa ritual ini, syuykur-syukur kalau itu dimasukkan dalam edaran atau kalau tidak petunjuk pelaksanaan sehingga bisa betul-betul dikawal,” tuturnya.

Baca Juga: Penasaran dengan Informasi Terkini Seputar Covid-19? Buka Situs Ini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan selain melarang aktivitas takbir keliling dan meniadaan salat Idul Adha.

Pihaknya juga akan mengatur penyembelihan hewan kurban agar dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi hanya dengan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Pembagian daging kurban yang biasanya menggunakan kupon akan diatur sehingga dilakukan pembagian secara door to door atau diantar langsung ke rumah masing-masing penerima.

“Saya kira inti dari hasil rapat ini akan kita turunkan menjadi Surat Edaran dan akan kita sebarluaskan. Terkait pembatasan di luar zona PPKM Darurat atau di luar Jawa Bali, kita juga sudah siapkan SE-nya dan nanti akan kita sebarkan melalui bantuan rekan-rekan media,” jelas Menteri Agama.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x