Putus Mata Rantai Rentenir dan Tengkulak, MenkopUKM dorong Koperasi Pasar menjadi Koperasi Modern

- 7 Juli 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi - Komoditas Sayuran di Pasar
Ilustrasi - Komoditas Sayuran di Pasar /Pixabay/Vitamin/

KARAWANGPOST - Pemerintah akan mendorong koperasi pasar untuk berkembang menjadi koperasi modern serta menekan praktik rentenir atau tengkulak pasar.

"Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) didorong aktif dan bersinergi untuk meregulasi para pedagang pasar agar tidak mencari modal ke para rentenir atau tengkulak," ujar MenkopUKM Teten Masduki, Sabtu 3 Juli 2021 lalu.

Teten Masduki, berharap Induk Koperasi Pedagang Pasar beserta Pusat Koperasi Pedagang Pasar dan Koperasi Pedagang Pasar dapat terus hadir sebagai role model koperasi modern.

Baca Juga: Tidak Ada Salat Idul Adha dan Takbir keliling dilarang di Wilyah Zona PPKM Darurat

Tidak hanya menyejahterakan seluruh stakeholders, namun juga mengeksplorasi pemanfaatan teknologi dalam upaya terus menyempurnakan proses bisnisnya.

MenkopUKM mengapresiasi seluruh kegiatan usaha INKOPPAS melalui program kerja diantaranya, pengembangan lini bisnis distribusi barang pokok sehingga tidak hanya simpan pinjam.

Selain itu, program Digitalisasi Pasar oleh INKOPPAS yang telah mengembangkan core koperasi lengkap dan terintegrasi dengan sistem pembayaran untuk membantu konsumen dan pedagang berdagang secara non tunai.

Baca Juga: Nekat Beroperasi di Masa PPKM Darurat, Petugas Segel Dua Perusahaan di Kabupaten Bekasi

INKOPPAS juga telah menunjukkan penataan kelembagaan sebagai koperasi modern hingga menjadi apex/regulator KOPPAS yang berperan menjaga likuiditas koperasi.

INKOPPAS merupakan satu dari 869 koperasi sekunder di Indonesia.

Lini pengembangan usaha lainnya, yaitu distribusi pangan, sangat berguna untuk menjaga stabilisasi harga barang pokok.

Baca Juga: Bima Arya Khawatirkan Stok Oksigen Menipis di Kota Bogor

Salah satunya diupayakan koperasi melalui inisiasi kerja sama dengan pihak lain. Misalnya, PT Mitra BUMDes Nusantara  untuk penyediaan sumber bahan pokok yang kompetitif seperti telur ayam, beras, minyak goreng, gula, dan lainnya.

"Hal ini memperpendek rantai perdagangan sehingga harga pangan di masyarakat terkendali," tegas MenkopUKM.

Hingga saat ini INKOPPAS memiliki anggota sebanyak 35 koperasi yang terdiri dari 7 Pusat Koperasi Pedagang Pasar (PUSKOPPAS) yang tersebar di 7 provinsi dan 28 primer Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah