dr. Lois Ditangkap Lalu Dibebaskan, Polisi: yang Bersangkutan Tidak akan Melarikan Diri

- 13 Juli 2021, 17:57 WIB
dr. Lois Ditangkap Lalu Dibebaskan, Polisi: yang Bersangkutan Tidak akan Melarikan Diri
dr. Lois Ditangkap Lalu Dibebaskan, Polisi: yang Bersangkutan Tidak akan Melarikan Diri /KarawangPost/PMJ News

KARAWANGPOST - Polisi memilih membebaskan dr. Lois setelah sebelumnya diamankan karena terbukti menyebarkan berita bohong terkait COVID-19.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan setelah dr. Lois diperiksa dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki.” Jelas Slamet.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Karawang, Hari Ini 32 Orang Meninggal dan 403 Pasien Sembuh

Slamet melanjutkan bahwa pihak kepolisian tidak akan menahan dr. Lois karena dr. Lois berjanji tidak akan melarikan diri.

“Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Jadi diputuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," kata Slamet dilansir PMJ News.

Baca Juga: Unggahan dr. Lois di Medsos Jadi Barang Bukti Peyebaran Berita Bohong

Kemudian pihak kepolisian pun telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr. Lois di media sosial tentang penanganan COVID-19.

Slamet mengatakan bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga pihaknya lebih mengedepankan upaya preventif agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x