KARAWANGPOST - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama penerapan PPKM Darurat.
Hal itu diumumkan melalui akun twitter Polda Metro terkait informasi pelayanan SIM.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Juli 2021, Nino Tanyakan Langsung Soal Sampel Darah kepada Al
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah ditetapkan, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Viral, Seorang Pria Borong Alat Kontrasepsi, Netizen: Sisain Saya Pak!
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp.75.000 untuk SIM C.***