PPKM Level 4 Memperbolehkan Pasar Rakyat dan Pedagang Kecil Beroperasi

- 26 Juli 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi : Pedagang kecil
Ilustrasi : Pedagang kecil /Unsplash/Adismara Putri Pradidi
 
KARAWANGPOST - Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang, memperbolehkan pasar rakyat hingga pedagang kecil tetap berjualan.
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap beberapa ketentuan baru bagi wilayah yang termasuk ke dalam zona PPKM Level 4.
 
Berikut beberapa ketentuan baru yang diberlakukan dalam perpanjangan PPKM level 4 tersebut diantaranya:
 
 
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat, dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.
 
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
 
3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan 20 menit untuk setiap orang.
 
 
 
4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional atau online, dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 
Ketentuan yang lain sama dengan PPKM Level 4 yang sudah berjalan sebelumnya, dan ketentuan ini akan mulai diberlakukan tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan diberlakukan bagi 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali.
 
Aturan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera dikeluarkan dan disahkan.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x