Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Pekerja Terkena PHK di Wilayah PPKM Level 4 hingga akhir Tahun 2022

- 27 Juli 2021, 03:54 WIB
Ilistrasi - Buruh Kasar Harian
Ilistrasi - Buruh Kasar Harian /Pixabay/Mrleyli/

KARAWANGPOST - Pemerintah siapkan tambahan dana melalui anggaran APBN untuk pekerja yang terkena PHK sebesar Rp10 triliun, anggaran tersebut untuk 2,8 juta peserta penerima bansos di wilayah PPKM Level 4.

Bantuan tersebut akan diberikan sejak PPKM diberlakukan hingga akhir tahun 2022 mendatang.

Menyusul setelah pernyataan resmi Presiden Joko Widodo melanjutkan Penerapan PPKM Level IV dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Kabupaten Karawang dan Sekitarnya Selasa 27 Juli 2021

Syaratnya adalah WNI, berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, merupakan pencari kerja, bukan ASN, TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan dalam satu keluarga maksimal 2 pendaftar.

Bantuan ini telah menjadi program perlindungan sosial penanganan pandemi dan perlindungan kesejahteraan yang menjadi prioritas pemerintah selama masa PPKM.

Selain itu pemerintah akan segera menggelontorkan program-program perlindungam sosial terbaru lainnya yang menjadi perioritas antara lain:

Baca Juga: Gempa Bumi M 6,5 Guncang Sulteng, Warga Panik Hingga Keluar Rumah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp500 ribu selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus. Kriteria penerimanya adalah WNI, terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah terakhir di bawah Rp 3,5 Juta pada sektor yang paling terdampak, dan berada pada wilayah PPKM level 4.

Bantuan tunai Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warung makan, lapak jajanan di zona PPKM Level 4. Ketentuannya yaitu terdata oleh Babinsa/Babimkamtibmas, memiliki data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bansos Tunai (BST) juga diperpanjang selama dua bulan, yakni Juli-Agustus 2021 sebesar Rp300 ribu per bulan kepada 10 juta kepada KPM non-Program Sembako dan Non PKH. Syaratnya adalah memiliki NIK, memiliki Kartu Keluarga (KK), nomor telepon aktif, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sindir Pemerintah akan Produksi Laptop Senilai Rp17 Triliun

Diskon listrik juga diperpanjang hingga Desember 2021 bagi 32,6 juta rumah tangga yang terdaftar. Ketentuannya adalah pengguna listrik 450VA mendapatkan diskon 50 persen, sedangkan pelanggan 900 VA akan mendapatkan diskon sebesar 25 persen.

Selain itu, masa bantuan rekening minimum biaya beban/abonemen bagi pelaku usaha juga diperpanjang sampai Desember 2021.

Subsidi kuota internet 38,1 juta bagi peserta didik dan tenaga kerja kembali diperpanjang hingga akhir tahun. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah: terdaftar di aplikasi Dapodik Kemendikbud, memiliki ponsel aktif, dan untuk dosen memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x