PPKM Level 3 Mal Boleh Buka, Ini Penjelasan Luhut

- 26 Juli 2021, 09:18 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /Karawangpost/Instagram @luhut.pandjaitan

KARAWANGPOST - Pemerintah melakukan penyesuaian aturan dalam PPKM Level 3, salah satunya ialah mengizinkan mal buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pada daerah yang terdampak.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan kalau PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Baca Juga: Pasien Meninggal karena Isolasi Mandiri? Simak Penjelasan dr Tirta!

Ia menjelaskan bahwa pasar tradisional yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha sejenis juga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara untuk kegiatan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, di mana setiap shift-nya dapat beroperasi kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bogor Diperpanjang, Diterapkan 24 Jam

Namun, Luhut mengingatkan penerapan ketentuan tersebut harus dengan protokol kesehatan ketat, termasuk soal pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan pun tidak boleh bersamaan.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x