KKP dan Warga Lepasliarkan Lima Ekor Penyu Terjaring Pukat di Pantai Dahi Ae

- 28 Juli 2021, 15:04 WIB
KKP dan Warga Lepasliarkan Lima Ekor Penyu Terjaring Pukat di Pantai Dahi Ae
KKP dan Warga Lepasliarkan Lima Ekor Penyu Terjaring Pukat di Pantai Dahi Ae /KarawangPost/KKP

KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang bersama warga Desa Eilogo baru-baru ini melepasliarkan lima ekor penyu.

Lima ekor penyu tersebut tidak sengaja tertangkap pukat nelayan di Pantai Dahi Ae, Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.

Tim Respon Cepat BKKPN Kupang mengambil tindakan cepat penanganan biota laut dilindungi yang terjaring pukat nelayan tersebut.

Baca Juga: Modus Baru di Masa Pandemi, Truk Angkut Ambulan Rusak Berisi Rokok Ilegal

Hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik menunjukkan bahwa empat penyu merupakan jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) dengan panjang tubuh masing-masing yaitu 87 cm, 81 cm, 78 cm dan 61,5 cm.

Sedangkan satu ekor penyu lainnya merupakan jenis Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) dengan panjang tubuh 87,5 cm.

Kelima penyu masih dalam kondisi sehat dan tidak terluka akibat jaring pukat, sehingga segera dilakukan pelepasliaran agar penyu tidak kelelahan.

Baca Juga: Seluruh Negara di Dunia Habiskan 11 Triliun Dolar AS untuk Tangani Pandemi COVID-19

Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi menjelaskan peristiwa terjaringnya penyu pada pukat nelayan beberapa kali terjadi di Kabupaten Sabu Raijua.

“Ke depan perlu dilakukan sosialisasi dan juga pelatihan kepada nelayan mengenai prosedur atau tata cara menangani biota laut yang terjaring pukat atau biasa disebut dengan by catch," ujar Kepala BKKPN Kupang.

Lebih lanjut, Kepala BKKPN Kupang juga menyebut pelatihan ini cukup penting karena tercatat di wilayah Sabu Raijua sudah beberapa kali terjadi peristiwa penyu yang terjaring pukat nelayan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Juli 2021, Elsa Coba Gagalkan Sumarno yang Bersaksi ke Polisi, Al Pasang Badan

Adanya sosialisasi dan pelatihan dimaksudkan agar kehidupan penyu-penyu tidak terancam bahaya dan ekosistem biota laut dapat terus tumbuh ke depannya.

Biota laut penyu menjadi biota yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga segala jenis pemanfaatan penyu pada bagian tubuh manapun dilarang.

Pelanggar ketentuan tersebut dapat terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah).***

Editor: Ali Hasan

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah