Ada Potensi Kebocoran Data e-KTP saat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

- 28 Juli 2021, 00:31 WIB
Ilustrasi - e-KTP
Ilustrasi - e-KTP /dok.foto/Diskominfo Kabupaten Bekasi/

KARAWANGPOST - Potensi kebocoran data pribadi e-KTP warga saat pelaksanakan vaksinasi Covid-19 bisa saja terjadi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, segala prosedur teknis vaksinasi yang berpotensi menjadi celah bagi kebocoran data pribadi warga negara harus dicegah.

"Jangan sampai fotokopi e-KTP, sebagai syarat vaksinasi bocor dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Puan Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Kematian bertambah menjadi 1.539 di Karawang karena COVID-19

Bisa saja e-KTP disalahgunakan untuk tindak pidana. Seperti pinjaman online fiktif atau bahkan sampai pembobolan rekening bank.

Jika yang dibutuhkan dari e-KTP hanya sebatas validasi data pribadi sebagai calon peserta vaksinasi, seharusnya warga hanya diminta menunjukkan e-KTP asli saja.

“Petugas di lapangan kan tinggal memasukkan data pribadi dari e-KTP asli warga ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Kalau terverifikasi berarti datanya valid dan boleh divaksin,” jelas Puan.

Baca Juga: Anne Ratna Siapkan Evaluasi Penerapan PPKM di Purwakarta

Oleh sebab itu, Ketua DPR RI meminta penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak mempersulit warga calon peserta vaksinasi menyediakan syarat fotokopi e-KTP.

"Di zaman sekarang sudah serba digital, sebisanya kurangi syarat dokumen fisik yang berisi data pribadi warga, apalagi pada pentunjuk teknis Kemenkes juga tidak mensyaratkan butki fisik tersebut," ungkap Puan.

Potensi kebocoran data pribadi warga negara lewat fotokopi e-KTP ini adalah salah satu hal yang diadvokasi DPR lewat Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang masih dibahas oleh pemerintah.

Baca Juga: Terjangkit Virus Corona, Seekor Macan Tutul Salju Menderita Batuk dan Pilek

“Meski belum rampung, saya optimis RUU PDP yang akan melindungan privasi warga akan segera disahkan,” ucap Puan.

RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Peluang Kerja di Perusahaan BUMN, PT Indra Karya Buka Lowongan Pekerjaan

DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Kominfo.

Sebagai informasi, RUU PDP sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan ini, akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 antara DPR dan pemerintah pada Agustus mendatang.

“DPR tentu akan terus berupaya mensahkan RUU PDP demi mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara,” tutup Ketua DPR RI Puan Maharani.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah