Dampak PPKM, KKP Kampanyekan Pencegahan Destructive Fishing Door to Door

- 30 Juli 2021, 21:51 WIB
Kampenye Pencegahan Destructive Fishing Door to Door
Kampenye Pencegahan Destructive Fishing Door to Door /dok.foto/ KKP RI/

KARAWANGPOST - Perpanjangan atas adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memberi dampak salah satunya pada kegiatan kampanye cegah Destructive Fishing.

Praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) terus digencarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun adanya PPKM membuat kampanye oleh KKP dilakukan secara Door to Door.
 
KKP terutama era Menteri Trenggono, kampanye gencar dilakukan mengenai larangan penggunaan setrum dan racun yang sering digunakan oleh masyarakat di sepanjang sungai-sungai yang melewati daerah Bogor.
 
 
Kampanye yang dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan dorongan melakukan destructive fishing saat PPKM diberlakukan oleh pemerintah.
 
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Antam Novambar menyebut dengan adanya kebijakan PPKM darurat dalam mencegah penyebaran Covid-19, ada kemungkinan menimbulkan dorongan lebih kuat untuk melakukan destructive fishing, baik karena alasan ekonomi maupun karena memiliki waktu lebih senggang.
 
"Untuk mengantisipasi hal tersebut KKP melakukan kampanye dari rumah ke rumah sehingga pesan dapat disampaikan namun tidak menimbulkan kerumunan," ujar Dirjen PSDKP.
 
 
Lebih lanjut, Dirjen PSDKP menjelaskan bahwa selain menyasar orang dewasa, kegiatan yang dilaksanakan selama tanggal 26-28 Juli tersebut juga mengikutkan siswa-siswi sekolah dasar yang berada di lokasi rawan penyetruman ikan.
 
Anak-anak juga perlu untuk mendapatkan pemahaman sejak dini bagaimana menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
 
 
Sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak Polres, masyarakat di sepanjang sungai-sungai di daerah Bogor masih banyak melakukan penangkapan ikan dengan setrum dan racun.
 
Para pihak terkait memastikan akan bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait lainnya dan pemerintah dalam penanganan destructive fishing tersebut.
 
Sejauh ini, KKP juga melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dalam rangka mendorong upaya peningkatan pemahaman untuk mengatasi permasalahan destructive fishing tersebut.***

Editor: M Haidar

Sumber: KKP RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah