Rata-rata Koruptor Hanya Dihukum 3 Tahun Penjara, ICW Beri Catatan Ketidakwarasan Penegakkan Hukum

- 5 Agustus 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PIxabay/sajinka2/

KARAWANGPOST - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi catatan khusus terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai vonis atau hukumannya.

Analis Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menyampaikan, dari hasil catatan ICW, hukuman terhadap koruptor dirasa belum terlalu berat. Rata-rata koruptor hanya dihukum selama 3 tahun 1 bulan.

Hal tersebut sesuai dengan hasil temuan data tahun 2020. Di mana ada 1.298 terdakwa yang disidangkan terkait kasus korupsi.

Baca Juga: Baca Doa ini Agar Selamat di Perjalanan hingga ke Tempat Tujuan

"Kita mengharapkan vonis berat kepada pelaku korupsi, (tapi) catatan ICW rata-ratanya hanya 3 tahun 1 bulan saja," kata Kurnia.

Ia menyampaikan, kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi yang mencapai Rp56 triliun hanya diganti Rp19 triliun. Itupun belum tentu langsung masuk ke kas negara, karena ada proses-prosesnya.

Selain kerugian, ICW juga menyoroti masalah denda. Denda maksimal Rp1 miliar yang harusnya diberikan kepada 1.298 terdakwa, hanya enam koruptor saja yang dijatuhi denda maksimal.

Baca Juga: Puan Maharani Soroti Angka Lonjakan Kematian Akibat COVID-19 di Pedesaan

"Selain itu, rata-rata tuntutan baik dari kejaksaan agung ataupun KPK hanya 4 tahun 1 bulan penjara," ungkapnya sebagaimana dikutip pikiran-rakyat.com dalam berita berjudul "ICW Beberkan Bukti, Rata-Rata Koruptor Dihukum 3 Tahun Penjara: Rakyat Dipaksa Tak Waras".

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kontroversi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ringan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Kumpulan Ucapan atau Status HUT RI Ke-76 dan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia

Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Dalam siaran pers yang muncul di laman resmi ICW disebutkan ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.

"Kita (seakan-akan) dipaksa tidak waras melihat proses penegakkan hukum ini," kata Kurnia Ramadhana.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat Antikorupsi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah